Selanjutnya KPU akan pengumuman calon KPPS yang telah lulus seleksi pascatanggapan masyarakat pada 29-30 Desember 2023.
Kemudian seluruh yang lulus akan dilakukan pengisian data ke Siakba dan disinkronkan ke JKN guna untuk pelaksanaan skrinning kesehatan melalui BPJS mulai 10 Januari 2024.
“Jika nanti pascaskrinning ditemukan ada calon yang memiliki penyakit penyerta diminta untuk memanfaatkan BPJS untuk tindakan lebihlanjut. Nanti pada 24 Januari 2024 akan diumumkan kelulusan dan pelantikan dilakukan 25 Januari 2024,” katanya.
Sementara Ketua Bawaslu Agam Suhendra menambahkan Bawaslu melakukan pengawasan ketat selama proses seleksi KPPS dengan mengerahkan anggota Panwaslu Kecamatan.
“Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan seleksi anggota KPPS,” katanya. (rdr/ant)