Lalu ditemukan satu buah paket sabu yang disembunyikan pelaku dibawah karpet tempat tidurnya. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan ke dapur dan ditemukan juga dua buah paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam paralon.
“Pelaku meletakkan sabu tersebut di dalam kaleng rokok dan kemudian disembunyikan dalam paralon. Tim juga menemukan uang Rp100 ribu hasil penjualan sabu-sabu di saku celananya,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku mengakui barang itu miliknya yang dibeli dari salah seorang temannya sebanyak 2,5 gram seharga Rp2,3 juta.
Pelaku mengakui baru satu bulan ini mencoba belajar mengedarkan sabu-sabu, karena kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarganya, dimana saat ini kondisi pelaku hidup dengan satu istri dan satu orang anak.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika dan siap menindak para pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami bakal tindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Agam. Namun butuh dukungan dari masyarakat untuk melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika,” katanya. (rdr/ant)