LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap AFD (23) diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya di Padang Lansano, Jorong (dusun) Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Agam Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Rabu (3/1/2024) mengatakan anggota berhasil mengamankan tiga paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat 2,5 gram, satu meter paralon ukuran 2,5 inchi tempat menyimpan sabu-sabu, uang hasil penjualan sabu-sabu, telpon genggam dan lainnya.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya. Penangkapan berdasarkan LP/A/01/I/2024/SPKT.Satres-Narkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, 3 Januari 2024,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan warga Batang Piarau, Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung setelah anggota Satres Narkoba Polres Agam menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang sedang berada dalam sebuah rumah kontrakan di daerah Padang Lansano, Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara.
Kemudian tim opsnal mengetok pintu rumah kontrakan tersebut seolah-olah berpura-pura sebagai tamu dan langsung mengamankan pelaku setelah tersangka membukakan pintu rumah.
“Tersangka langsung diamankan dan tidak ada perlawanan saat penangkapan,” katanya.
Ia menambahkan, dengan didampingi para saksi selanjutnya dilakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut.