Selanjutnya Tim Opsnal Polres Agam bergerak ke tempat kejadian perkara dan menginterogasi kedua pelaku tersebut dan Tim Opsnal Polres Agam mendapatkan informasi dari pelaku bahwa mereka membawa uang palsu dari Duri, Provinsi Riau sebanyak 200 lembar pecahan Rp100 ribu dengan membeli seharga Rp50 ribu per lembar.
“Kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02/ I/ 2024 / SEKTOR MATUR / POLRES AGAM/ POLDA SUMBAR, tanggal 07 Januari 2024,” katanya.
Dari pengakuan tersangka bahwa ML telah mengedarkan uang palsu tersebut sebanyak sembilan lembar pecahan Rp100 ribu dan SS telah mengedarkan uang palsu sebanyak 10 lembar pecahan Rp100 ribu di Pasar Ambun Pagi, Kecamatan Matur.
Di Pasar Ahad, Kecamatan Tanjung Raya, ML juga mengedarkan uang palsu sebanyak tujuh lembar pecahan Rp100 ribu dan SS mengedarkan uang palsu sebanyak 10 lembar pecahan Rp100 ribu.
“Total uang palsu telah di edarkan sekitar 36 lembar pecahan Rp100 ribu di dua pasar tersebut. Saat digerebek masa tersangka ML mengakui bahwa uang palsunya jatuh sebanyak tujuh lembar di tempat kejadian perkara,” katanya.
Saat ini, tambahnya, sisa uang palsu yang belum diedarkan sebanyak 157 lembar pecahan Rp100 ribu.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 244 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Agus meminta agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam peredaran uang palsu dengan cara tingkatkan ketelitian saat melakukan transaksi jual beli. (rdr/ant)