LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menyatakan uang palsu yang diedarkan warga Provinsi Riau di wilayah hukum Polres itu, dibeli secara daring dengan harga Rp50 ribu setiap lembar Rp100 ribu.
“Ini berdasarkan pengakuan dua pelaku dengan inisial ML (40) warga Kota Dumai dan SM (38) warga Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat di Lubukbasung, Senin.
Ia mengatakan, kedua pelaku membeli uang palsu itu sekitar ratusan lembar dengan pecahan Rp100 ribu.
Setelah itu mereka mengedarkan di Pasar Ambun Pagi, Kecamatan Matur dan Pasar Balai Ahad Kecamatan. Tanjung Raya sebelum ditangkap.
Modus operandi pelaku untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi uang palsu ini adalah dengan cara belanja sebanyak-banyaknya kepada pedagang dengan batas maksimal belanja Rp20 ribu.
“Jadi uang kembalian dari sisa belanja tersebut menjadi keuntungan dari pelaku,” katanya.
Ia mengakui, kedua pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu tersebut sekitar Rp3,6 juta yang tersebar di Kecamatan Matur Rp1,9 juta dan Kecamatan Tanjung Raya Rp1,7 juta.
“Pelaku mengakui baru pertama kali mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Agam,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang telah mengedarkan uang palsu di daerah Matur dan Tanjung Raya.
Kedua pelaku tertangkap oleh warga saat mengedarkan uang palsu di Pasar Balai Ahad Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Minggu (7/1/2024) siang.