Ia mengakui, razia knalpot bising itu dalam menindaklanjuti Maklumat Kapolda Sumbar Nomor: Mak/01/I/2024 tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di Wilayah Hukum Polda Sumbar.
Untuk menyikapi itu, Sat Lantas Polres Agam melakukan sosialisasi ke sekolah, mendatangi pedagang aksesoris kendaraan dan lainnya.
“Kita telah melakukan edukasi ke sekolah, pedagang dan lainnya. Setelah itu, kita melakukan penindakan kepada pengendara kendaraan,” katanya.
Ia menambahkan, kendaraan menggunakan knalpot bising itu bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, pertikaian atau pemicu antar kelompok apalagi memasuki Pemilu.
Namun ia mengimbau masyarakat agar tidak memakai knalpot bising, karena dapat mengganggu ketertiban dan gangguan lainnya. (rdr/ant)