“Kami bakal memanggil saksi tambahan lainnya dalam waktu dekat,” katanya.
Dirinya juga tak menampik dugaan membagikan bahan kebutuhan pokok sudah dipanggil dua terlapor dan mereka telah memberikan keterangan.
Dalam kasus ini terdapat tiga terlapor dan telah mengagendakan pemanggilan satu terlapor lainnya dan saksi tambahan.
“Pelanggaran kampanye tersebut kami proses bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” katanya.
Pembagian bahan kebutuhan pokok tidak boleh saat kampanye yang sesuai Peraturan KPU nomor 15 tahun 2022 tentang kampanye.
Pada Pasal 33 Ayat 1 berbunyi peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye pemilu kepada oknum.
Namun ditegaskan dalam Pasal 26 Ayat 1 huruf C ayat 2 bahan kampanye sebagaimana dimaksud Ayat 1 dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum-makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atribut kampanye lainnya sesuai peraturan perundang-undangan lainnya. (rdr/ant)