LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam telah menangani tiga kasus pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024 di daerah tersebut.
“Tiga pelanggaran kampanye itu kita registrasi dan proses,” kata Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, Kamis (18/1/2024) siang.
Pelanggaran itu, katanya, berupa dugaan kampanye di tempat Ibadah, perusakan alat peraga kampanye (APK) dan dugaan membagikan bahan kebutuhan pokok.
Dari tiga pelanggaran itu, katanya, satu laporan sudah selesai ditangani dan tidak memenuhi unsur pelanggaran, karena alat peraga tersebut tidak rusak dan hanya rebah.
“APK tersebut hanya rebah dan tidak dirusak berdasarkan hasil di lapangan,” katanya.
Ia menambahkan, dua pelanggaran lainnya berupa kampanye di tempat ibadah dan dugaan membagikan bahan kebutuhan pokok masih ditangani.
Bawaslu Agam telah memanggil para saksi-saksi dan terlapor dari dugaan kampanye di tempat ibadah tersebut.