Ia mengakui, sedikitnya STTP diterbitkan akibat calon anggota DPRD Agam cendrung menumpang kampanye dengan calon anggota DPRD provinsi dan calon anggota DPR RI.
Untuk STTP kampanye DPRD provinsi dan DPR RI diterbitkan oleh Polda Sumbar. “Calon anggota DPRD provinsi dan DPR RI mengurus STTP kampanye di Polda Sumbar,” katanya.
Ia menambahkan, untuk pelaksanaan rapat umum yang dimulai 21 Januari sampai 10 Februari dan kegiatan rapat umum tersebut belum ada kegiatannya di wilayah hukum Polres Agam.
Pelaksanaan rapat umum tersebut terjadwal sesuai Keputusan KPU Kabupaten Agam Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu Tahun 2024 Pada Kabupaten Agam.
Untuk lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum berdasarkan PKPU Kabupaten Agam Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Agam Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu Tahun 2024 Pada Kabupaten Agam. (rdr/ant)