LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menerbitkan sebanyak lima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dengan delapan kegiatan pada Pemilu 2024 semenjak 3 sampai 20 Januari 2024.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Intelkam Polres Agam AKP Roni di Lubukbasung, Rabu, mengatakan STTP itu diterbitkan untuk Partai Gelora dua kali, PAN satu kali, Partai Demokrat satu kali dan PKS satu kali.
“STTP itu kita terbitkan setelah empat partai politik tersebut mangajukan permohonan dan satu STTP tersebut bisa untuk beberapa kegiatan,” katanya.
Ia mengatakan, STTP tersebut diterbitkan setelah pemohon melengkapi persyaratan diantaranya izin tempat, kapasitas tempat dan lainnya.
Ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 dan Polres Agam mengerahkan anggota untuk melakukan pengamanan kampanye pertemuan tatap muka terbatas.
“Jumlah personel yang kita turunkan untuk pengamanan sesuai jumlah peserta yang hadir dan kampanye tidak boleh mengganggu ketertiban umum, ” katanya.