AGAM, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menurunkan tiga tim untuk menertibkan seluruh alat paraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang tersebar di daerah itu, Sabtu (27/1/2024).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam Rendi Oktafianda di Lubuk Basung, mengatakan tim berasa dari Bawaslu Agam, Satpol PP Agam, Dinas Perhubungan Agam, Kesbang Pol Agam, Polri dan TNI.
“Satu tim berjumlah 13-14 orang dan mereka menertibkan seluruh alat peraga berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul di lokasi terlarang di tiang listrik, tiang telpon, tempat ibadah, gedung pemerintahan yang berada di halaman atau pagar,” katanya.
Ia mengatakan, tim satu menertibkan APK yang dipasang tempat terlarang mulai dari Simpang Gudang Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung sampai ke Pasar Maninjau Kecamatan Tanjung Raya.
Sementara, tim dua mulai dari Kelok Satu Kecamatan Tanjung Raya sampai Padang Lua Kecamatan Banuhampu. Sedangkan, tim tiga mulai dari Pasar Amor Kecamatan Ampek Angkek sampai Padang Tarok Kecamatan Baso.
“Tim menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang disepanjang jalan utama dan lokasi yang lain ditertibkan oleh Panwaslu Kecamatan bersama stakeholder lainnya,” katanya.