Ia menambahkan, penertiban ini sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dengan stekholder dan partai politik saat rapat koordinasi pada Selasa (23/1/2024).
Sebelumnya Bawaslu Agam telah memberikan imbauan kepada partai politik dan peserta untuk membuka secara mandiri selama 3×24 jam.
Namun alat peraga kampanye tersebut masih terpasang di lokasi terlarang, sehingga Bawaslu Agam menurunkan tim untuk membuka alat peraga kampanye yang terpasang di tempat terlarang.
“Alat peraga kampanye yang kita tertibkan itu disimpan di Kantor Bawaslu Agam dan Kantor Panwaslu Kecamatan,” katanya.
Ia mengakui, alat peraga kampanye yang terpasang di pohon, tiang listrik, tiang telpon dan lainnya melanggar aturan yang berlaku berupa PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), Peraturan Daerah Kabupaten Agam No 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (rdr/ant)