Sebelumnya, Kapolresta Bukittinggi menetapkan Operasi Keselamatan 2024 dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
“Operasi keselamatan yang mengedepankan fungsi lalu lintas untuk meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024,” kata Kapolresta Bukittinggi, Kombespol Yessi Kurniati.
Ia menyebut ada tujuh pelanggaran prioritas selama pelaksanaan operasi tersebut yaitu pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler, usia di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, melawan arus dan pengemudi tanpa safety belt.
“Juga pengemudi ugal-ugalan serta pelanggaran over dimension dan over load. Kami memastikan tujuan Operasi untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan sekaligus meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas,” pungkas Kapolresta. (rdr/ant)