BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar, mewajibkan kepada siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah itu mengenakan pakaian daerah di hari belajar.
Erman Safar di Bukittinggi, Jumat mengatakan dirinya menerbitkan surat edaran (SE) mewajibkan pelajar menggunakan deta (penutup kepala) dan seragam batik kepada pelajar laki-laki setiap Rabu dan Kamis serta pakaian daerah ke seluruh siswa setiap Jum’at.
Edaran Wali Kota Bukittinggi No. 420/1243/Disdikbud-P.Dikdas.c-Bkt/VII-2022 tentang Penggunaan Pakaian Daerah di Lingkungan Pendidikan Kota Bukittinggi tertanggal 29 Juli 2022.
Dalam edaran itu, katanya penggunaan deta, pakaian batik dan pakaian daerah bagi siswa di Bukittinggi itu dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi.
“Instruksi ini dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi dan wujud implementasi dari visi Kota Bukittinggi ‘Menciptakan Bukittinggi Hebat, berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah’ di bidang pendidikan,” katanya.
Dalam instruksi itu, ia menjelaskan pakaian daerah diseragamkan dengan ketentuan baju Taluak Bulango lengan panjang dengan motif Terawang Biaro sulaman warna hitam dan memakai deta hitam bagi pelajar laki-laki.