Tiga Kepsek di Bukittinggi Langgar Aturan PPKM, Begini Sanksinya

"Tetap akan ada koordinasi dengan Dinas Pendidikan selanjutnya apakah akan ada sanksi tambahan atau tidak"

Pembelajaran tatap muka yang sempat digelar di sebuah sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu sebelum terjadi lonjakan kasus COVID-19. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Tiga kepala sekolah (kepsek) yang melanggar aturan PPKM dalam aturan proses belajar mengajar diberikan sanksi pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

“Kita berikan sanksi peringatan tertulis dan menandatangani pernyataan tertulis karena terbukti melakukan proses belajar tatap muka yang dinyatakan sebagai konsultasi siswa di masing-masing sekolah,” kata Kasat Pol PP Bukittinggi, Aldiasnur, Senin.

Ia mengatakan tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi untuk lebih mempertegas penerapan aturan PPKM dalam PBM di satuan pendidikan. “Tetap akan ada koordinasi dengan Dinas Pendidikan selanjutnya apakah akan ada sanksi tambahan atau tidak,” katanya.

Menurutnya, ketiga kepala sekolah swasta terkenal di Bukittinggi itu sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Mereka melanggar Instruksi Mendagri Nomor 29 dan Edaran Wali Kota Bukittinggi terkait sekolah tatap muka yang hanya diperbolehkan secara Daring,” kata dia.

Sementara itu, salah seorang kepala sekolah swasta yang dinyatakan bersalah melanggar aturan PPKM, Fitri Hamida mengatakan mendukung penerapan aturan PPKM selanjutnya di Bukittinggi. “Kita telah menandatangani surat pernyataan dan perjanjian serta selanjutnya akan mematuhi setiap detail aturan PBM dalam PPKM di Kota Bukittinggi,” kata dia.

Ia mengatakan bersyukur saat ini PBM tatap muka telah bisa dilakukan dengan batasan dan penerapan prokes ketat selama pemberlakuan PPKM level tiga hingga 23 Agustus 2021. “Semoga aturan PPKM selanjutnya bisa terus mengijinkan PBM dilakukan secara tatap muka,” kata dia.

Sebelumnya, kasus pelanggaran PPKM dalam penerapan PBM menjadi topik pembicaraan masyarakat karena beberapa Sekolah Swasta yang dilaporkan melakukan pelanggaran karena belajar secara tatap muka.

Kepolisian Polsek Bukittinggi kemudian melimpahkan perkara tersebut ke PPNS Satpol-PP Kota Bukittinggi dan akhirnya memberikan peringatan tertulis serta penandatanganan Surat Perjanjian. (ant)

Exit mobile version