Dengan adanya laporan tersebut, pihak Polresta Bukittinggi melakukan pelacakan serta melihat rekaman CCTV di tempat kejadian. Maka, setelah diketahui keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Untuk sementara, kita mengamankan tiga orang dan pelakunya satu orang perempuan dan satu orang laki-laki yang masih buron. Untuk dua orang laki-laki yang kita amankan, baru diminta sebagai saksi,” terang AKBP Wahyuni.
Lebih jauh ditegaskan Plt Kapolreta Bukittinggi, kalau kasus ini murni karena masalah utang-piutang antara korban dan pelaku, tidak ada hubungannya dengan masalah politik.
Sejauh ini kasus tersebut masih terus dalam penyelidikan pihak kepolisian. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama dengan ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara. (rdr-009)