“Kemudian pada pukul 15.30 WIB, tim kembali mendapatkan informasi dan bergerak mengamankan AK yang ditangkap di kawasan depan SPBU Candung,” ujarnya.
Pada pelaku ini petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket sabu-sabu.
“Terakhir, pelaku MS yang kami tangkap di rumahnya yang berada di kawasan Canduang Koto Laweh sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil menemukan tujuh paket sabu-sabu dan 3 timbangan digital,” katanya.
Ia menyebutkan ketiga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun Penjara sesuai rumusan pasal 114 jo 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Semua pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat, kami membuka kesempatan agar warga terus berpartisipasi memerangi peredaran narkoba khususnya di Bukittinggi Agam ini,” pungkas Kasatnarkoba. (rdr/ant)