“Empat TKP di Bukittinggi dengan tersangka empat orang berinisial EFY (37), AT (perempuan 33 tahun), HFH (22) dan AS (23),” katanya.
Sementara untuk TKP di Kabupaten Agam Timur dengan tersangka 10 orang yakni RS (25), R (48), A (37), RY (38), AR (23), MS (34), AK (34), GA (31), M (39), dan EP (54).
Untuk barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam operasi tersebut total sabu-sabu seberat 15,94 gram, ganja seberat 10,4 gram dan 28 butir pil ekstasi.
Ia menambahkan, untuk para pelaku dibedakan karena memiliki status pengedar, pemakai dan residivis.
“Dari 14 orang tersangka, empat tersangka kategori pengedar yakni EP, MS, GA dan AR, lima merupakan residivis kasus narkoba yakni EFY, AT, HFH, MS dan EP,” katanya. (rdr/ant)