BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Petugas Satpol PP Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menertibkan beberapa orang pedagang yang terbukti melanggar peraturan daerah setempat karena menggelar dagangan berupa makanan saat orang berpuasa.
“Kami amankan pedagang bersama barang bukti berupa makanan yang dijual saat orang berpuasa di lingkungan Pasar Simpang Aur Terminal Bukittinggi,” kata Kasatpol PP Bukittinggi, Efriadi, Minggu.
Dalam penertiban itu terjadi penolakan dari pedagang yang tidak menerima dagangannya dibawa petugas ke markas Satpol PP.
“Bahkan ada seorang perempuan lanjut usia yang kedapatan menjual nasi bungkus di lantai atas Pasar Aur memaki petugas saat ditertibkan,” kata dia.
Ia mengatakan petugas menerima laporan dari masyarakat di sekitar pasar yang mengetahui adanya aktivitas jual beli makanan dan minuman di lokasi terminal.
“Petugas juga memiliki bukti kuat dengan merekam seluruh aktivitas di dalam toko yang sengaja dibuka hanya separuh,” kata dia.