Ia mengatakan barang dagangan milik penjual yang terbukti melanggar Perda Trantibum dan seruan bersama Forkopimda itu dibawa untuk dijadikan bukti.
“Mereka dikenakan sanksi administrasi dan surat perjanjian, kami imbau tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kasat.
Bukittinggi telah menerbitkan Seruan Bersama jaga ketertiban selama Ramadan bernomor 400/217/KESRAM/2023 berisi sembilan poin penting yang harus dipatuhi warga.
Salah satu aturannya warga diminta mengendalikan diri dari segala hal yang dilarang baik oleh agama dan peraturan perundang-undangan.
“Kami menyerukan agar warga tidak membuka usaha berjualan makanan dalam bentuk restoran, rumah makan, kaki lima dan semacam itu di siang hari,” kata Wako Bukittinggi, Erman Safar menegaskan.
Selain menertibkan pedagang makanan, Satpol PP Bukittinggi juga aktif melakukan razia pencegahan kegiatan maksiat dan balap liar selama Ramadan. (rdr/ant)