BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi menangkap dua pelaku pembuat akun media sosial (medsos) Twitter dengan nama pengguna @bye_uu dan dan nama profil Gay Bukittinggi.
Kepada Radarsumbar.com, Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Efriadi Sikumbang mengatakan, kedua pelaku berinisial R alias Lara dan D alias Clara itu ditangkap saat sedang melakukan live event di akun medsosnya.
“Kami tangkap pada pukul 01.00 WIB tadi, keduanya sudah kami amankan di Kantor Satpol PP Kota Bukittinggi,” katanya via panggilan WhatsApp, Senin (17/4/2023).
Efriadi mengatakan, keduanya diamankan di kawasan Parik Putuih, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
“Sudah, keduanya sudah kami tangkap,” katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari laporan terkait aktivitas yang mereka lakukan di kanal atau platform berbalas pesan, Twitter.
“Yah, mereka mengaku membuat akun itu untuk menjaring korbannya,” ujarnya.
Selain menangkap R dan D, Satpol PP Kota Bukittinggi juga menemukan sejumlah kondom dari tas pelaku yang diduga digunakan sebagai alat kontrasepsi untuk berhubungan sesama jenis.