BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat meminta partisipasi aktif warga dalam pengawalan tahapan pemilihan umum di daerah setempat termasuk dengan pelaporan terkait jika ada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang bermasalah.
“Bawaslu memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan atau informasi terkait dengan para Bacaleg yang sudah didaftarkan apakah ada yang memiliki persoalan yang muaranya tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif nantinya,” kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, Selasa.
Ia mengatakan masyarakat dapat memberikan laporan langsung ke Bawaslu melalui posko pengaduan yang telah disediakan.
“Posko aduan ada di kantor Bawasl dan setiap kantor kecamatan untuk menerima pengaduan masyarakat ini,” katanya.
Ia mengungkap adanya beberapa persoalan teknis yang terjadi selama proses pendaftaran 16 Parpol yang telah diterima KPU hingga batas waktu terakhir, Minggu (14/05) lalu.
“Ada beberapa persoalan yang terjadi selama proses pendaftaran diantaranya ada Parpol yang belum selesai submit di Silon saat datang mendaftar, ada yang belum sinkron antara Silom dan Sipolnya,” kata Ruzi.