BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Dalam waktu dua pekan terakhir Satnarkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan pengirman narkoba jenis ganja kering seberat 17,4 Kg. Penggagalan tersebut dilakukan di beberapa ekspedisi yang ada di dalam Kota Bukittinggi.
Seperti disampaikan Kapolresta Bukittinggi, Komber Pol. Yessy Kurniati pada Rabu (24/5/2023), semua tersangka bisa diringkus setelah melihat rekaman CCTV serta keterangan kurir ojek yang mengantarkan narkoba tersebut.
Penangkapan pertama yaitu pada Kamis (11/5/2023) di sebuah ekspedisi jalan By Pass Bukittinggi sekitar pukul 10.30 WIB berhasil diringkus tersangka RD (40) warga Kubu Tanjung Kota Bukittinggi dengan barang bukti enam paket besar dan satu paket kecil.
Berikutnya, tersangka ke dua yaitu HK (19) warga Kusuma Bakti, Kota Bukittinggi yang ditangkap pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu ekspedisi Jalan By Pass Bukitinggi dengan barang bukti enam paket besar ganja kering.
Selanjutnya, tersangka ke tiga yaitu MH (36) warga Jorong Lurah, Nagari Koto Tuo Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam yang diringkus pada Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, masih di salahsatu ekspedisi jalan By Pass Bukittinggi.
Semua tersangka, melanggar pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.