BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Terdakwa kasus penipuan sapi kurban yang terjadi pada 2022 lalu di Bukittinggi, Sumatera Barat dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.
“Hasil keputusannya sudah ditetapkan dengan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aldi Diko Armando panggilan Aldi (36) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan,” kata Humas PN Bukittinggi, Lukman Nulhakim, Kamis.
Ia menyebut sidang putusan digelar pada Selasa (6/6) dipimpin oleh Ketua Majelis Renaldi, Lukman Nulhakim dan Melky Salahuddin sebagai anggota.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Secara Berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu Penuntut Umum,” katanya.
Dalam putusannya, hakim PN Bukittinggi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan.
Keputusan ini ditanggapi oleh pengurus mushala di Kota Bukittinggi yang menjadi korban kasus penipuan yang sempat membuat heboh Sumatera Barat saat itu.
“Saya tidak tahu keputusannya sudah keluar, saya sempat hadir satu kali saat awal digelarnya sidang, kalau hanya dihukum penjara, bagaimana dengan uang jamaah,” kata salah seorang pengurus, Zadry.