Begini Penjelasan Kejati Sumbar soal Dugaan Korupsi Dana Covid di RSAM Bukittinggi

RSAM Bukittinggi, Sumatera Barat (Foto: Dok. Antara/Al Fatah)

RSAM Bukittinggi, Sumatera Barat (Foto: Dok. Antara/Al Fatah)

​​​​​​​BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mengungkap tidak adanya kerugian negara dari hasil penyelidikan dugaan tindak korupsi pembagian dana jasa pelayanan COVID-19 di RSAM Bukittinggi.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut Tim Pidsus Kejati Sumbar tidak menemukan adanya kerugian negara, karena kerugian keuangan negara telah dipulihkan berdasarkan temuan Inspektorat Provinsi Sumbar,” kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Ia menyebutkan hasil itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Nomor : 10/INSP-KH/IV-2023 Tanggal 26 April 2023.

“Direktur RSAM Bukittinggi pada tanggal 14 Mart 2023 yang telah menyetorkan kembali penyisihan dana sebesar Rp724,8 juta ke Kas BLUD RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi TA. 2020 hingga 2022,” kata dia.

Menurutnya Tim Pidsus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembagian dana Jasa Pelayanan Covid-19 di RSAM

Bukittinggi sejak 2020 hingga 2022 telah melakukan permintaan keterangan secara maraton terhadap 18 orang.

“Mereka yang dimintai keterangan terdiri dari para dokter spesialis, para direksi, manajemen keuangan dan pihak pihak terkait,” katanya.

Tim Penyelidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga menghentikan proses penyelidikannya untuk menghindari terjadinya timpang tindih dengan pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Barat berdasarkan surat Nomor : 700/194/Insp-Irban V/Il/2023 tanggal 17 Februari 2023 perihal Pemberitahuan dan Koordinasi Penanganan Kasus Dugan Pelayanan Pasien Covid-19 di RSAM Bukittinggi.

“Dan berdasarkan peraturan Nota Kesepahaman antara Kemendagri & Kejaksaan R.I & Kepolisian R.I nomor 1 tahun 2023 tanggal 25 Januari 2023 maka proses penyelidikan dihentikan,” katanya.

Ia menambahkan Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Nomor : 10/INSP-KH/IV-2023 Tanggal 26

April 2023 dimana Direktur RSAM Bukittinggi pada tanggal 14 Maret 2023 telah menyetorkan kembali penyisihan dana sebesar Rp. 724.828.749 ke Kas BLUD RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dengan bukti validasi setoran Nomor 7201 02010106001205 205.

Di lain pihak, Dokter Deddy Herman yang pertama kali mengungkap dugaan kejanggalan aliran dana COVID-19 di RSAM Bukittinggi menegaskan telah meminta perlindungan hukum hingga ke Presiden RI.

“Saya meminta perlindungan diri dan hukum kepada Presiden RI, juga menyurati perlindungan saksi dan korban ke LPSK kemudian akhirnya surat itu ditembuskan ke Kejaksaan Agung dan KPK, surat saya itu memang bersurat langsung kepada Presiden Joko Widodo,” kata Deddy Herman di Bukittinggi.

Ia mengungkap alasan menyurati Presiden dan meminta perlindungan hukum dan saksi karena merasa adanya tekanan selama kasus dugaan penyelewengan dana hingga Rp 100 miliar dari Kemenkes yang tidak dibayarkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dalam penanganan kasus COVID-19. (rdr/ant)

Exit mobile version