BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran 19 kilogram ganja yang akan disebar oleh dua orang pemuda, keduanya ditangkap setelah polisi menciduk mereka saat bertransaksi sabu-sabu, Jumat.
“Pelaku masing-masing R (33) dan T (25), ditangkap berdasarkan informasi warga mereka melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, setelah dikembangkan ternyata menyimpan 19 kilogram ganja di dalam rumah,” kata Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri.
Ganja yang disimpan pelaku R di rumahnya itu dari keterangan pelaku berasal dari Penyabungan, Sumatera Utara.
“Untuk modus pelaku mendapatkan ganja ini adalah langsung menjemput ke perbatasan Sumatera Utara,” kata Kasat.
Penangkapan yang diawali Laporan Polisi LP/A/45/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BUKIT TINGGI/POLDA SUMATERA BARAT itu dilakukan di daerah Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.
Ia mengatakan di rumah tersangka yang jaraknya lebih kurang 30 meter dari penangkapan awal kemudian dilakukan penggeledahan dan diamankan beberapa barang bukti.
“Total kami amankan selain narkoba, juga kotak rokok, telpon genggam, bong, timbangan digital serta satu unit mobil milik tersangka,” kata Syafri.