BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Bukittinggi, Sumatera Barat menerima premi atas hasil program pembinaan kemandirian berupa produk kerajinan bernilai jual, Senin.
“Upah atas suatu pekerjaan merupakan hak bagi seorang pekerja, sama halnya dengan warga binaan yang sudah melaksanakan pembinaan kemandirian di Lapas Kelas IIA Bukittinggi,” kata Kepala Lapas Bukittinggi Marten di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan narapidana atau napi menerima premi atas kontribusi mereka kepada negara selama ini.
“Pemberian premi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman nomor M.01-PP.02.01 Tahun 1990 tentang dana penunjang pembinaan narapidana dan insentif karya narapidana,” katanya.
Ia menyebutkan omset laba usaha 60 persen dan 15 persen premi warga binaan serta 25 persen PNBP disetorkan ke negara setiap bulan.