Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, urusan kemiskinan (Bidang Sosial) merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
“Adanya pandemi COVID-19 yang melanda seluruh belahan dunia dan Indonesia termasuk Kota Bukittinggi pada khususnya semakin memperburuk kondisi perekonomian daerah dan masyarakat, sehingga angka kemiskinan di daerah semakin meningkat selama dan pasca pandemi,” katanya.
Berangkat dari hal itu, lanjut Syanji, maka perlu kebijakan strategis dalam penanganan kemiskinan di daerah.
Namun, karena keterbatasan anggaran baik APBN maupun APBD, dalam menyentuh dan mengintervensi seluruh data masyarakat miskin di daerah yang ada dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), pihaknya menginisiasi lahirnya program “Baling Bambu”.
“Untuk implementasinya Baling Bambu, telah disalurkan bantuan kepada masyarakat miskin melalui LKKS, BUMD, Baznas dan keluarga pioner yang telah disinkronkan dengan dinas sosial yang langsung diberikan kepada masyarakat miskin di Kota Bukittinggi,bantuan yang disalurkan sesuai kebutuhan masyarakat miskin baik berupa sembako, bantuan anak sekolah ataupun bantuan lainnya,” pungkasnya. (rdr/ant)