BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kemenkumham melalui Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat menegaskan aturan sebagai langkah antisipasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI-NP) dalam sosialisi yang diselenggarakan di Kota Bukittinggi, Kamis.
“TPPO merupakan kejahatan serius, menyangkut harga diri bangsa. Imigrasi memiliki peran untuk mengantisipasi dengan salah satunya pengetahuan pemetaan identitas atau profiling kepada pemohon paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Non TPI Agam, Adityo Agung Nugroho.
Sosialisasi disampaikan ke puluhan perwakilan pelajar SMA dan SMK serta biro perjalanan di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam didampingi Pemko daerah setempat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ia mengatakan pencegahan TPPO juga dilakukan dengan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat dalam hal penggunaan paspor yang ditegaskan menjadi tanggung jawab pemegangnya.
“Sehingga pemegang paspor mampu menjaga dengan baik penggunaan pasportnya sesuai dengan maksud dan tujuannya ke luar negeri,” katanya.
Ia mengungkap saat ini WNI terutama wanita marak menjadi korban TPPO sehingga diperlukan upaya pencegahan pengiriman TKI nonprosedural secara proaktif oleh UPT Kemenkumham dalam penerbitan paspor dan yang akan keluar wilayah Indonesia.