Sementara itu, Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kanim Agam, Alex Yese Pasaribu dalam materi yang diberikan mengatakan TPPO memiliki jenis beragam yang mengancam keselamatan WNI.
“Penjualan bayi atau anak atau organ secara ilegal, kemudian prostitusi atau pemanfaatan seksual, pemanfaatan organ reproduksi secara ilegal serta perbudakan atau kerja paksa,” katanya.
Menurutnya, faktor yang menyebabkan TKI menjadi korban TPPO dipengaruhi secara umum oleh faktor ekonomi dan rentannya kurang wawasan sehingga mudah dibujuk rayu oleh oknum tertentu.
“Kemudian juga karena TKI yang lebih memilih diberangkatkan oleh perseorangan dan tidak melalui Pelaksana Penempatan TKI sehingga sulit dikontrol,” kata Alex.
Ia menambahkan pihak Imigrasi memberikan langkah pencegahan TKI Nonprosedural dalam penerbitan paspor di antaranya dengan memperdalam proses wawancara untuk memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuan ke luar negeri pemohon.
“Selanjutnya meminta penjamin, apabila ada indikasi tidak sesuai ketentuan petugas Imigrasi bisa memberikan penundaan paspor dan melakukan penyelidikan serta penegakan hukum,” pungkasnya. (rdr/ant)