Lapas Bukittinggi Komit Berantas Narkoba di Dalam Penjara

Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, Marten menegaskan kerjasama pengungkapan peredaran ganja yang diduga dilakukan oleh warga binaan (Antara/Al Fatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat menegaskan komitmen untuk serius memberantas peredaran narkotika di kalangan warga binaan yang saat ini menjalani masa hukuman.

Kalapas Bukittinggi, Marten, Rabu, mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan kepolisian setempat dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan warga binaan.

“Kami bekerjasama dengan Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menindaklanjuti adanya temuan bahwa terduga warga binaan inisial R dan W melakukan pengendalian peredaran narkoba, untuk itu, keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Marten.

Ia mengatakan petugas Lapas Bukittinggi langsung melakukan penggeledahan kamar hunian keduanya dan juga menyisir blok hunian lainnya untuk mencari barang terlarang dimaksud.

“Hasilnya, ditemukan barang terlarang berupa handphone, barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Marten mengungkap telpon genggam yang ditemukan ternyata tidak berasal dari bilik sel terduga pelaku pengendali peredaran ganja seberat 100 kilogram.

“Kami temukan di kamar lain, tepatnya di kamar 10, sementara yang bersangkutan berada di kamar 17,” kata dia.

Ia mengatakan petugas juga rutin menggelar razia pengawasan pemakaian telpon genggam di Lapas yang dihuni oleh 542 warga binaan itu.

“Setidaknya minimal satu kali dalam seminggu dilakukan razia, dalam situasi insidentil dapat dilakukan hingga tiga kali seminggu,” kata Marten.

Ia mengatakan kesigapan petugas Lapas Bukittinggi ini merupakan bukti keseriusan Lapas Bukittinggi dalam memberantas narkoba.

“Hal ini sejalan dengan tiga Kunci Pemasyarakatan Maju serta Back to Basics yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam berbagai kesempatan, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” katanya.

“Hukuman telah menanti bagi siapa saja yang berurusan dengan narkoba serta barang haram lainnya, kami tidak segan-segan menindak siapa saja yang mengedarkan ataupun memakai narkoba atau sejenisnya,” pungkas Marten.

Pengungkapan kasus peredaran ganja asal Panyabungan berawal dari penangkapan pengedar oleh Unit Intel Kodim 0304/ Agam yang dilanjutkan pengembangannya hingga ke Lapas Bukittinggi.

Petugas mengamankan empat orang tersangka, dua ditangkap oleh TNI di daerah Padang Luar dan Sarojo, sementara dua lainnya merupakan warga binaan Lapas Biaro yang diduga menjadi pengendali dari dalam sel. (rdr/ant)

Exit mobile version