BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatra Barat menegaskan menghormati proses hukum terkait adanya gugatan dari tiga partai politik (parpol) melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dugaan kesalahan administrasi.
“Kami hormati proses hukum karena ini sudah ranah Bawaslu, kita menunggu saja, apapun putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu kami siap jalankan,” kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, Minggu.
Ia menyebut seiring berakhirnya masa tanggapan masyarakat yang berlangsung sejak 19- 28 Agustus 2023, maka pengawasan terhadap Proses Pencalonan Bacaleg berada di ranah Bawaslu.
“Misalnya, jika publik masih menemukan adanya ketidaksesuaian berkas pencalonan, silakan melapor ke Bawaslu,” kata dia.
Pengaduan itu juga berlaku sama dengan komplain masyarakat terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah menjadi tugas, wewenang dan kewajiban jajaran Bawaslu.
“Sepanjang ada rekomendasi tertulis dari Bawaslu, maka KPU Kota Bukittinggi siap untuk menindaklanjuti,” kata Satria.
Pada tahap pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), kata Satria, KPU Kota Bukittinggi telah menyurati banyak pihak untuk berperan aktif memberikan masukan dan tanggapan.