“KPU Kota Bukittinggi bahkan sudah meminta hasil pengawasan Bawaslu terhadap DCS, namun sampai hari ini kata Bawaslu masih dalam proses rekap,” katanya.
Satria melanjutkan, kini KPU Kota Bukittinggi bersama Partai Politik sedang melakukan tahapan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Hingga 3 Oktober 2023, Parpol diberikan kesempatan untuk melakukan Penggantian Bacaleg, termasuk perubahan ejaan nama, gelar, nomor urut, dan pasfoto diri terbaru, serta pindah Daerah Pemilihan (Dapil),” katanya menjelaskan.
Sementara itu, Bawaslu Kota Bukittinggi mengungkap telah menerima laporan dari tiga partai politik yang merasa dirugikan karena diduga terjadinya kesalahan administrasi dari KPU.
“Untuk laporan parpol sampai ada tiga yang resmi memberi laporan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait dengan nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang hilang dari rancangan Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi.
Ia mengatakan laporan sudah diregistrasi dan ditanggapi dengan penanganan pelanggaran administrasi yang dalam sidangnya pada Senin (02/10) juga dihadirkan pihak KPU.
“Sudah, KPU sebagai terlapor sudah kami surati untuk hadir di sidang pertama nanti untuk memberikan keterangan dengan PPP untuk sidang pertama, terbuka untuk umum,” kata Ketua Bawaslu. (rdr/ant)