BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Agung RI melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat menerapkan langkah Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara pidana penyalahgunaan narkotika dengan jumlah pelaku dua orang.
“Pendekatan keadilan atau RJ diterapkan pada perkara narkotika berjumlah dua orang pelaku dengan inisial BP (17) alamat Bukittinggi dan JCA ( 21) Kabupaten Agam, telah dihentikan penuntutannya,” kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Wiwin Iskandar Islamy, Sabtu.
Ia menegaskan penghentian penuntutan ini sudah dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung R.I nomor 18 tahun 2021 dan sudah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Kedua Tersangka sebelumnya telah melanggar pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a uu no 35 tahun 2019 tentang narkotika.
“Alasan penghentian Penuntutan terhadap kedua Tersangka dilakukan diantaranya, barang bukti yang tidak melebihi dengan jumlah pemakaian satu hari, berdasarkan penyidikan, asesmen terpadu dan profiling yang dilakukan jaksa fasilitator, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika,” kata Wiwin.
Ia mengungkap dalam penyidikan kedua pelaku diketahui juga bukan target operasi, dan merupakan pengguna terakhir (end user).
“Tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi, alasan berikutnya ada surat jaminan tersangka untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarganya dan surat pernyataan bahwa tersangka bersedia untuk menjalani rehab,” kata dia.