BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi meningkatkan operasi razia penyakit masyarakat (pekat) dengan hasil, dalam waktu dua bulan terakhir mampu mengamankan belasan orang.
Sebanyak 11 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan delapan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) berhasil ditertibkan dalam rangka penegakan aturan daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi nomor 3 tahun 2015 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri mengatakan, pihaknya mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai penegak Perda serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
”Filosofi Adaik Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) menjadi dasar dari instruksi Wali Kota supaya Satpol PP fokus dalam menangani penyakit masyarakat yang ada di Kota Bukittinggi,” katanya, Senin (6/11/2023).
Ia mengatakan, pelaksanaan razia rutin dilakukan setiap malam dan Joni Feri meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam memerangi penyakit masyarakat ini.
“Kami melakukan kegiatan razia hampir setiap malam, dan mohon juga bantuan dan partisipasi dari masyarakat bagaimana bersama-sama memerangi penyakit masyarakat demi Kota Bukittinggi yang kita cintai ini,” katanya.
Operasi penertiban dilakukan petugas di beberapa hotel dan penginapan kelas melati dan rumah kos yang dicurigai sebagai lokasi transaksi Pekat di Bukittinggi.