Perda Kota Bukittinggi nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum terkait penyakit masyarakat ini mencakup beberapa aturan yang dituangkan ke beberapa pasal.
Di antaranya, pasal 20 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan zina dan atau mendekati perzinahan di tempat-tempat umum, objek wisata, penginapan, rumah kos serta di tempat-tempat lainnya.
Ayat dua menyatakan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran,dengan berlaku sebagai PSK, lelaki hidung belang atau sebagai perantara.
Selanjutnya, setiap orang dilarang menyediakan warung remang-remang, salon kecantikan, panti pijat, atau sarana dan prasarana lainnya yang digunakan sebagai tempat perbuatan asusila.
Sementara di ayat empat dan lima dinyatakan setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila serta Hotel, penginapan, warung-warung, dan atau warung remang-remang dilarang menyediakan wanita dan atau laki-laki sebagai pemuas nafsu birahi.
Terakhir di pasal 21 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berlaku sebagai Waria yang melakukan kegiatan mengganggu ketentraman dan ketertiban dengan berkeliaran di tempat-tempat umum seperti taman, jalan dan fasilitas umum lainnya serta melakukan kegiatan pelacuran. (rdr/ant)