BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat resmi menahan enam orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Keenamnya terlibat dalam dugaan penyalahgunaan biaya pengelolaan Pasar Atas Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi,” kata Pelaksana harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi, Ferik Demiral, Selasa.
Dalam keterangan resminya, Kejari Bukittinggi enam tersangka telah diperiksa pada Senin (11/12) diawali dengan pengecekan kesehatan oleh pihak Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi.
“Ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 hingga 30 Desember 2023, dengan alasan dan pertimbangan ancaman pidananya lebih dari lima tahun, dikhawatirkan akan melarikan diri serta untuk mempercepat proses penuntutan perkaranya ke persidangan,” kata Ferik.
Tiga dari enam tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tiga karyawan swasta yang terlibat dalam proyek pengelolaan Pasar Atas.
Keenam orang tersangka tersebut yaitu AL (47), PNS, Kasi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas priode Januari-Agustus 2021.