BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat memulai proses rekrutmen atau pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 yang bertugas sebagai pengawas strategis di hari pencoblosan.
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Hariyadi, Rabu (3/1/2024) menyebut Pengawas TPS ini dibutuhkan sebanyak jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang, yakni 365 orang.
“Calon Pengawas TPS tersebut diseleksi sesuai dengan persyaratan hingga Sabtu (6/1/2024), tata cara teknis pendaftaran melalui akun media sosial resmi Bawaslu Kota Bukittinggi atau juga dapat dengan mendatangi kantor Pengawas Kecamatan (Panwascam),” kata Ruzi.
Ia mengungkap tugas PTPS Pemilu antara lain adalah pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dan penerimaan laporan.
Ruzi Hariyadi menjelaskan, diantara persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS itu, diantaranya, berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, tidak terlibat dengan partai politik dalam lima tahun terakhir, berpendidikan minimal sekolah menengah atas, tidak pernah dipidana, bersedia bekerja penuh waktu, serta persyaratan lain yang harus dipenuhi.