PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi menggagalkan penyelundupan barang yang diduga kuat sebagai ganja oleh seorang pengendara ojek daring pada Rabu (3/1/204) siang.
“Barang ini ditemukan oleh petugas ketika memeriksa barang yang hendak dititipkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas,” kata Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Bukittinggi Afrizal di Bukittinggi.
Ia menceritakan kronologis kejadian berawal ketika salah seorang pengemudi ojek daring datang ke Lapas untuk mengantarkan dua bungkus rokok kepada salah seorang narapidana yang berada di dalam Lapas.
Petugas yang menerima kedatangan itu langsung menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan menggeledah barang titipan yang datang dari luar.
Dari hasil penggeledahan akhirnya didapat bahwa dua bungkus rokok yang hendak dimasukkan ke dalam Lapas itu berisikan barang yang diduga kuat sebagai narkoba jenis ganja.
Terkait temuan tersebut, lanjut Afrizal, maka pihaknya langsung mengambil tindakan dengan mengamankan pengendara ojek daring beserta barang bukti, dan memanggil WBP selaku penerima barang.
Untuk diketahui penerima barang itu kini berstatus sebagai narapidana berinisial Y, dan menjalani hukuman di Lapas Bukittinggi terkait perkara narkotika.