“Setelah itu kami langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor IV Angkat Candung guna proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Sementara narapidana Y ditempatkan oleh Lapas Bukittinggi ke sel pengasingan untuk sementara waktu menunggu pemeriksaan lebih lanjut.
Ia memerintahkan kepada seluruh petugas agar selalu waspada dan melakukan pencegahan terhadap masuknya benda-benda terlarang dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Bukittinggi.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto sebagai pimpinan dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) di provinsi setempat mengapresiasi penggagalan yang telah dilakukan oleh petugas di Lapas Bukittinggi.
“Ini menjadi bukti bahwa pengawasan yang dilakukan oleh personel berjalan dengan maksimal, serta bukti komitmen dari Lapas Bukittinggi untuk memberantas peredaran narkotika,” katanya.
Namun demikian ia tetap mengingatkan kepada seluruh petugas agar tetap waspada karena orang-orang yang berniat tidak baik selalu menunggu petugas lengah untuk mengambil keuntungan. (rdr/ant)
Komentar