BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat memburu tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba jenis ganja kering yang dikirim oleh kurir ojek online (daring) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukittinggi.
“Driver ojek online tidak bisa kita jadikan sebagai pelaku karena pekerjaan dan ia tidak mengetahui paket tersebut narkotika jenis ganja. Ia hanya disuruh mengantarkan ke Lapas Bukittinggi,” kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri di Bukittinggi, Kamis.
Ia menyayangkan pengiriman ganja ke penerima yang diduga salah seorang warga binaan belum bisa terungkap karena baik penerima paket dan pengirim menggunakan nama samaran.
“Ini yang kami sayangkan, apabila paket diteruskan ke alamat tujuan setelah diperiksa, baru dapat kita jadikan tersangka bagi orang yang menerima,” katanya.
Ia mengatakan nama penerima dan pengirim dibuat oleh pelaku dengan nama samaran hingga pelacakan dari jaringan ini sulit dilakukan.