BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengungkapkan selama 2023 sebanyak 2.918 warga daerah setempat mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Kota bersama DPRD Bukittinggi menganggarkan dana untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 dan atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Wali Kota Bukittinggi Erman Safar di Bukittinggi, Minggu.
Ia mengatakan jenis dan iuran program jaminan sosial yang diberikan bagi setiap pekerja bukan penerima upah dan merupakan pekerja rentan.
“Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp6.800 per orang per bulan dan jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp10 ribu per orang setiap bulan,” kata Wako
Ia menyebutkan jaminan kematian yang dapat diterima peserta JKM karena sakit sebesar Rp42 juta
“Sedangkan pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja diberi jaminan 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.