BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menegaskan peringatan akan potensi pidana yang bisa dijerat kepada oknum pemilih yang melanggar ketentuan perundangan.
Komisioner KPU Kota Bukittinggi, M Fauzan Harza, Minggu, menyebut pihaknya telah mengingatkan jajaran Badan Adhoc untuk berhati-hati dalam mengidentifikasi pemilih.
“Petugas KPPS di TPS akan memeriksa identitas pemilih dan meminta pemilih memperlihatkan jari-jari mereka untuk memastikan belum ada bekas tinta yang melekat. Kami harap tidak ada pemilih yang nyoblos dua kali,” kata dia.
Fauzan berharap pemilih tidak terjerumus dalam ancaman Pidana sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu Pemungutan Suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah), demikian bunyi pasal tersebut,” kata Fauzan menjelaskan.
KPU Bukittinggi juga mengajak pemilih untuk membawa identitas diri ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang.
“Sejak 9 Februari 2024, petugas KPPS di setiap TPS sudah mendistribusikan Formulir C.Pemberitahuan ke rumah warga. Kami harap pemilih nanti datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dengan membawa kertas Formulir C.Pemberitahuan tersebut disertai KTP Elektronik,” ujar Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra.
“Sementara bagi pemilih pindahan yang sudah mengurus DPTb, diharapkan membawa kertas Formulir A.Pindah Memilih,” katanya menambahkan.
Satria juga mengingatkan bahwa untuk para pemilih yang sama sekali tidak pernah terdaftar di dalam DPT dan DPTb juga masih dapat dilayani dalam kategori pemilih DPK.