BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengklarifikasi peristiwa pengusiran petugas kepolisian saat melakukan pengawasan keamanan di salah satu lokasi tempat pemungutan suara (TPS), Rabu.
Petugas kepolisian dari Polsekta Bukittinggi, Aipda Dodi dengan seragam resmi diketahui tidak diterima berada di area TPS 13,16,17 dan 18 di SDI Al Ishlah Bantodarano oleh salah seorang anggota pengawas Pemilu yang bertugas.
Selain Aipda Dodi, petugas kepolisian dari BKO Polda Sumbar yang sempat melalui kendaraannya di sekitar lokasi juga sempat dipertanyakan oleh petugas pengawas TPS 16.
Menurut pengawas, aparat kepolisian dilarang berada di sekitar TPS saat proses pemungutan suara berlangsung dan langsung meminta Aipda Dodi meninggalkan lokasi.
Merasa aturan yang disampaikan oleh ES tidak tepat, Aipda Dodi menyatakan dirinya bertugas sesuai aturan untuk mengawasi dan memberikan jaminan keamanan di masing-masing TPS tanpa memasuki ruangan pemilihan.
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi kemudian memberikan klarifikasi atas kesalahan dari petugas pengawas dan meminta kesalahfahaman itu tidak berlanjut.