PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap pelaku risidivis tindak pindana dugaan pencurian di wilayah Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, Jambi, Jumat (26/4) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.
“Pelaku ditangkap saat akan melarikan diri ke Pulau Jawa menggunakan Bus AKAP,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Suyanto, di Pulaupunjung, Minggu.
Ia mengagakan pelaku sebelumnya sudah dua kali di tahan dalam perkara yang sama, yaitu pencurian untuk perkara ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia mengatakan identitas pelaku berinisial S (28), warga Jorong Lubuk Agam, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor 94/IV/2024,pada Jumat 5 April 2024.
Ia mengemukakan pelaku nekat melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga, di Jorong Koto Dibawau, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.