Silon tersebut katanya, baru diberikan setelah surat permohonan akses Silon dengan format yang sesuai dengan Lampiran XIII Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diserahkan oleh LO bapaslon Adi Gunawan-Romi pada 3 September 2024.
Lalu katanya lagi, pada 4 September 2024 sekitar pukul 02.28 WIB, PKS dan Partai NasDem menyampaikan surat permohonan kepada KPU Dharmasraya untuk menerima pendaftaran bakal pasangan calon Adi Gunawan-Romi.
“Sekitar pukul 12.00 WIB hari Rabu tanggal 4 September 2024, KPU Dharmasraya telah mengeluarkan jawaban atas surat permohonan PKS dan Partai NasDem. Surat tersebut diterima langsung oleh pimpinan PKS dan NasDem. Dalam surat jawaban tersebut, berdasarkan regulasi dan aturan yang berlaku, KPU Dharmasraya belum dapat menerima pendaftaran bakal pasangan calon,” tutupnya.
Sementara itu Adi Gunawan menyampaikan akan menempuh jalur hukum terkait persoalan ini.
“Kami akan segera laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu Sumbar dan RI serta ke Mahkamah Konstitusi,” sebutnya kepada sejumlah wartawan.
Dia mengklaim, mereka sudah bertindak sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. Namun sangat disayangkan, banyak sekali hambatan dan gangguan.
“Kami sampai saat ini masih tetap menghormati dan menghargai seluruh tahapan-tahapan yang ada. Kami masih memakai akan sehat dan hati nurani. Kami tidak akan melakukan anarkis atau tindakan yang melanggar hukum,” ucapnya. (rdr)