PADANG, RADARSUMBAR.COM – KPU RI membuka kembali penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang hanya memiliki satu pasang calon atau calon tunggal.
Keputusan ini dibuat pasca rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI yang dihadiri oleh pemerintah, Bawaslu dan DKPP tanggal 10 September 2024.
Guna menindaklanjuti RDP tersebut, KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 2038 tertanggal 11 september 2024 perihal Penerimaan kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Paslon.
Dengan keputusan tersebut, memberikan peluang kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Adi Gunawan-Romi Siska (AG-Romi) untuk mendaftar kembali ke KPU Dharmasraya.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebutkan dalam surat dimaksud, KPU RI memerintahkan KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran namun belum diberikan status pendaftarannya, apakah diterima atau dikembalikan.
“Meskipun demikian, ada persyaratan tambahan bagi parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan, sementara parpol tersebut sudah mendaftarkan pasangan calon lain pada rentang waktu tanggal 27 hingga 29 Agustus yang lalu,” ujar Ory.
Persyaratan administrasi tersebut kata Ory, adalah berupa surat pemberitahuan bermaterai cukup yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol, dan sampaikan kepada pasangan calon dan partai politik koalisi awal, yang substansi isi penyampaiannya adalah, bahwa parpol dimaksud mendaftarkan pasangan calon yang berbeda dan berkoalisi dengan parpol yang berbeda pula dari sebelumnya.
“KPU Sumbar sudah menginstruksikan kepada KPU Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi bawaslu tersebut secara bersamaan,” kata Ory, Kamis (12/9/2024).
Ia menyebutkan, langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh KPU Dharmasraya, diantaranya adalah menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, dan didahului dengan sosialisasi kepada berbagai pihak.
“Selain jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, KPU Dharmasraya juga akan menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi paslon baru yang status pendaftarannya diterima, jadwal penelitian administrasi syarat calon dan perbaikan syarat calon,” sebutnya
KPU Dharmasraya katanya, diharapkan bersegera untuk melakukan koordinasi dengan partai politik, bawaslu setempat dan dengan pihak keamanan perihal tindak lanjut surat edaran dan rekomendasi bawaslu dimaksud.
Apresiasi Keputusan KPU RI
Menanggapi hal ini, Tim pemenangan AG-Romi, Pandong Spenra yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya akan siap kembali mendaftarkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Adi Gunawan-Romi Siska.
“Kita apresiasi sikap dari KPU RI dan tim kita menyampaikan terima kasih kepada KPU RI yang responsif terhadap permasalahan di daerah, khususnya Dharmasraya,” katanya, Kamis (12/9/2024).
Pandong Spenra mengajak masyarakat Dharmasraya untuk bersatu mengawal bersama-sama surat KPU tersebut.
“Selamat kepada KPU Republik Indonesia, telah kembali ke jalan yang benar, setelah RDP (Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu dan DKPP). Bersyukur, Indonesia masih ada akal sehatnya. Walaupun masih butuh diperjuangkan bersama-sama dengan para pihak diseantero Nusantara. Prinsipnya, Tim AG -Romi mintak hak menjadi pasangan calon untuk dipilih dengan tanpa mengurangi hak pihak sebelah,” tambah Pandong. (rdr)