JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan tiga rancangan peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024.
“Tiga rancangan PKPU, yaitu PKPU tentang kampanye untuk kepala dan wakil kepala daerah, kemudian rancangan PKPU untuk dana kampanye, dan yang ketiga adalah rancangan PKPU tentang perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara,” kata Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa KPU RI segera berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah terkait dengan tiga rancangan PKPU tersebut melalui rapat dengar pendapat.
Selain itu, dia mengatakan bahwa KPU RI telah memberikan pembekalan kepada seluruh jajaran KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota karena pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah tinggal hitungan hari lagi, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Seluruh jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sudah siap melaksanakan pendaftaran bagi pasangan calon,” katanya menegaskan.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;