Kemudian, katanya, polisi melakukan penyelidikan dan memang menemukan adanya penambangan ilegal.
Pelaku B dan dua rekannya yang kabur diduga melanggar Pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (Minerba).
“Pelaku tambang ilegal ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Barang bukti yang disita polisi, di antaranya, satu mesin dompeng, satu set kengonangan ukuran enam inci, satu batang paralon ukuran 6 inci dengan panjang lebih kurang dua meter.
Kemudian, tiga lembar karpet abuk, satu engkol mesin, satu dulang plastik dan satu ember plastik. (rdr-008)