DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Polisi memburu dua dari tiga pelaku yang kabur saat hendak ditangkap dalam kasus tambang ilegal di Kabupaten Dharmasraya.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, polisi mengamankan satu tersangka yang kedapatan melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Satu tersangka yang ditangkap di kawasan Sungai Rumbai pada Senin (16/1/2023) tersebut berinisial B, 50 tahun.
“Satu pelaku kami amankan, sementara dua lainnya yang juga beraktivitas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melarikan diri,” ujar Angga, Selasa (17/1/2023).
Angga mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diterima polisi terkait aktivitas pertambangan yang ilegal.